1. Menurut Sumbernya ada lima :
a. Undang-undang yang tercantum dalam perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan [adat].
c. Hukum traktat/hukum yang dibuat suatu negara dengan negara lain.
d. Hukum yurisprudensi/hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e. Hukum doktrin/hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.
2. Menurut bentuknya ada dua :
a. hukum tertulis/dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan.
b. Hukum tak tertulis/hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tapi tak
tertulis hanya berupa kebiasaan saja.
3. Menurut isinya ada dua :
a. Hukum Sipil:
1] Hukum Perdata.
2] Hukum Dagang.
b. Hukum Publik:
1] Hukum Tata Negara.
2] Hukum Administrasi Negara.
3] Hukum Pidana.
4] Hukum Internasional.
Kamis, 12 Juni 2008
FUNGSI HUKUM
Fungsi Hukum ada tiga :
1. Menjamin kepastian hukum bagi warga masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan
hukum yang barlaku.
2. Menjamin keadilan sosial bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek
kehidupan.
3. Memberi pengayoman dan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat.
1. Menjamin kepastian hukum bagi warga masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan
hukum yang barlaku.
2. Menjamin keadilan sosial bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek
kehidupan.
3. Memberi pengayoman dan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat.
TUJUAN HUKUM
Tujuan Hukum :
1. Untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
diganggu.
3. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
1. Untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
diganggu.
3. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
PENGERTIAN HUKUM
HUKUM adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat mamaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
JENIS-JENIS NORMA
Jenis-jenis norma
a. Norma Agama,merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah dan
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
b. Norma kesusilaan,merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia.
c. Norma Kesopanan,merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia.
d. Norma Hukum,merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara.
a. Norma Agama,merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah dan
larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan.
b. Norma kesusilaan,merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia.
c. Norma Kesopanan,merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan
manusia.
d. Norma Hukum,merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara.
PENGERTIAN NORMA
Norma atau peraturan hukumatau kaidah hukum adalah peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat.
Selasa, 03 Juni 2008
UNDANG UNDANG
Undang undang adalah ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah yang disahkan oleh DPR dan unsur unsur terkait;Aturan aturan yang dibuat penguasa untuk dipatuhi masyarakat;Hukum.
UNDANG UNDANG
Undang undang adalah ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah yang disahkan oleh DPR dan unsur unsur terkait;Aturan aturan yang dibuat penguasa untuk dipatuhi masyarakat;Hukum.
UNDANG UNDANG
UNDANG UNDANG
Undang undang adalah ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah yang disahkan oleh DPR dan unsur unsur terkait;Aturan aturan yang dibuat penguasa untuk dipatuhi masyarakat;Hukum.
UNDANG UNDANG
Undang undang adalah ketentuan peraturan yang disusun oleh pemerintah yang disahkan oleh DPR dan unsur unsur terkait;Aturan aturan yang dibuat penguasa untuk dipatuhi masyarakat;Hukum.
Langganan:
Postingan (Atom)