Kamis, 12 Juni 2008

FUNGSI HUKUM

Fungsi Hukum ada tiga :
1. Menjamin kepastian hukum bagi warga masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan
hukum yang barlaku.
2. Menjamin keadilan sosial bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek
kehidupan.
3. Memberi pengayoman dan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat.

Tidak ada komentar: