Fungsi Hukum ada tiga :
1. Menjamin kepastian hukum bagi warga masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan
hukum yang barlaku.
2. Menjamin keadilan sosial bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek
kehidupan.
3. Memberi pengayoman dan perlindungan bagi setiap anggota masyarakat.
Kamis, 12 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar