Kamis, 12 Juni 2008

PENGERTIAN HUKUM

HUKUM adalah himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat mamaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Tidak ada komentar: