Tujuan Hukum :
1. Untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
2. Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
diganggu.
3. Untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kamis, 12 Juni 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar