Kamis, 12 Juni 2008

JENIS-JENIS HUKUM NASIONAL

1. Menurut Sumbernya ada lima :
a. Undang-undang yang tercantum dalam perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan [adat].
c. Hukum traktat/hukum yang dibuat suatu negara dengan negara lain.
d. Hukum yurisprudensi/hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e. Hukum doktrin/hukum yang berasal dari pendapat para ahli hukum terkenal.
2. Menurut bentuknya ada dua :
a. hukum tertulis/dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan.
b. Hukum tak tertulis/hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tapi tak
tertulis hanya berupa kebiasaan saja.
3. Menurut isinya ada dua :
a. Hukum Sipil:
1] Hukum Perdata.
2] Hukum Dagang.
b. Hukum Publik:
1] Hukum Tata Negara.
2] Hukum Administrasi Negara.
3] Hukum Pidana.
4] Hukum Internasional.

Tidak ada komentar: